Untuk Pembangunan PTA dan PT di Kepri
Gubernur Kepri Serahkan Sertifikat Lahan Kepada Ketua MA
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021, yang di dalamnya turut mengatur tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau dan pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, maka akan dibangun kantor kedua instansi pemerintah tersebut di Kepri.
Dalam rangka menunjang percepatan pembangunan kedua gedung kantor tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyediakan lahan di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang untuk dihibahkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru masing-masing seluas 1,5 Ha.
Sebagai bentuk komitmen, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyerahkan tanah dan sertifikat tanah calon lokasi Pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri dari Pemprov Kepri kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI H.M. Syarifuddin di Natra Bintan, Jumat (28/1) malam. Sedangkan sertifkat tanah hibah yang diperuntukkan bagi Pengadilan Tinggi Agama Kepri masih dalam proses penyelesaian.
Acara disejalankan dengan ramah tamah yang dihadiri juga oleh jajaran pimpinan pusat Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bahtiar Najamudin, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Panusunan Harahap, para Ketua Pengadilan Negeri di Lingkungan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Pj. Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi, Kakanwil BPN Kepri Askani, serta Para Asisten, Staf Khusus Gubernur, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ansar menyampaikan masyarakat Kepulauan Riau sangat bersyukur dengan disahkannya kedua Undang-Undang tersebut karena akan mendekatkan birokrasi pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Dengan keberadaan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepri dan Kantor Pengadilan Tinggi Kepri di Kota Tanjungpinang, maka diharapkan akan mempersingkat rentang kendali dan rentang waktu pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di Provinsi kita" kata Gubernur Ansar.
Selanjutnya, menurut Gubernur Ansar walaupun urusan hukum adalah salah satu dari enam urusan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, namun daerah memiliki tanggung jawab bersama-sama untuk memberikan pelayanan hukum terbaik untuk masyarakat.
"Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, itulah tujuan utama yang ingin kita capai. Untuk itu kita telah menyediakan lahan untuk pembangunan kedua instansi tersebut di lokasi strategis di pusat pemerintahan Provinsi Kepri" ujar Gubernur.
Kemudian Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin saat itu menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penyerahan hibah lahan tersebut. Ia berharap dengan disediakannya lahan, akan mempercepat pembangunan kedua gedung pengadilan tingkat banding ini.
"Mudah-mudahan seluruh proses akan berjalan sesuai dengan perencanaan sehingga terbangunnya dua instansi pengadilan tingkat banding ini akan segera terwujud di Kepri" ujarnya.
Ketua MA kemudian memaparkan progres pembangunan 85 kantor Pengadilan Negeri (PN) yang baru dibentuk pada tahun 2018 lalu. Di tahun 2020, telah dibangun sebanyak 25 gedung kantor, namun dikarenakan pandemi dilanjutkan di tahun 2021 sebanyak 12 gedung sehingga di akhir tahun ini ada 37 PN yang telah dibangun gedungnya.
"Tahun ini direncanakan pembangunan 26 gedung, di tahun 2023 akan membangun 22 gedung serta ditambah 13 gedung pengadilan tingkat banding yang baru saja diundangkan" tutup Syarifuddin.(r)
Tulis Komentar